Jangan Panik! Ini Syarat Penyitaan Tanah oleh Negara Menurut BPN Prabumulih

Jangan Panik! Ini Syarat Penyitaan Tanah oleh Negara Menurut BPN Prabumulih--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Isu penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan oleh negara memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih memberikan penjelasan terkait ketentuan dan mekanisme penyitaan tanah oleh pemerintah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN secara konsisten memperketat pengawasan terhadap penggunaan tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Tanah dengan status tersebut diberikan kepada individu atau badan hukum untuk keperluan usaha seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta pembangunan infrastruktur.
BACA JUGA:Konflik Tanah di Palembang: Warga Tolak Pengukuran, Petugas ATR/BPN 'Balik Kanan'
BACA JUGA:BPN Prabumulih Siap Tindak Tegas Pelaku Pungli
Namun demikian, Kepala BPN Prabumulih, Joni Efendi, menjelaskan bahwa hak atas tanah HGU dan HGB bersifat sementara dan dapat dicabut jika tidak sesuai dengan peruntukannya atau terjadi pelanggaran hukum.
"Bila tanah tidak digunakan sesuai izin, terbengkalai, atau disalahgunakan, negara berhak melakukan penyitaan setelah proses hukum yang berlaku," ujar Joni Efendi.
Penyitaan umumnya dilakukan pada tanah yang masa berlakunya sudah habis dan tidak diperpanjang, kemudian tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan. Setelah disita, tanah tersebut bisa digunakan untuk kepentingan umum atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Joni Efendi menegaskan bahwa tanah pribadi atau warisan tidak akan langsung disita oleh negara tanpa prosedur resmi. "Masyarakat Prabumulih tidak perlu khawatir karena pengalihan tanah harus melalui keputusan resmi dan proses hukum yang jelas," tambahnya.
BACA JUGA:Strategi Komunikasi Baru: 34 Ribu Pegawai ATR/BPN Jadi Agen Penyebar Informasi Kebijakan
BACA JUGA:PTSL di Prabumulih Tercapai 100 Persen, 1.628 Sertifikat Tanah Diterbitkan BPN
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengembalikan fungsi lahan yang semestinya, sekaligus menegakkan aturan agar pemanfaatan tanah berjalan sesuai peraturan yang berlaku.