Vanny menambahkan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel bakal terus geber penyidikan perkara dengan terus memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.
Pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi tersebut, lanjut Vanny guna mendalami materi penyidikan perkara dan memperkuat alat bukti penyidikan
"Sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di perkara tersebut," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum memanggil sejumlah nama sebagai saksi pihak Kejati Sumsel juga melakukan serangkaian penyidikan lainnya.
Termasuk diantaranya, telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen pada beberapa titik lokasi yang terkait dengan penyidikan perkara tentang perkebunan tersebut.
Dari data yang dihimpun, ada tiga titik lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Ketiga lokasi yang digeledah yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.
Selain tiga lokasi tersebut, selanjutnya tim penyidik juga melakukan giat geledah sita di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.(sumeks/*)