Geruduk Kantor KPU, Kejari Prabumulih Segel 12 Ruangan: Amankan Sejumlah Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah

Geruduk Kantor KPU, Kejari Prabumulih Segel 12 Ruangan: Amankan Sejumlah Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Pasca penetapan tersangka terhadap dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih tahun anggaran 2024.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penyegelan terhadap 12 ruangan di kantor KPU Prabumulih yang berlokasi di Jalan A Yani pada Senin 6 Oktober 2025.
Nah, langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan guna mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, S.H., M.H., membenarkan tindakan tersebut.
BACA JUGA:Wawako Prabumulih jadi Andalan Cabor Basket Pornas KORPRI 2025, Sumsel Tundukkan Bengkulu Skor 52-32
Ia menyebutkan, penyegelan dilakukan di sejumlah titik penting seperti ruang Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, para Kepala Sub Bagian (Kasubag), hingga ruang anggota komisioner.
“Tindakan penyegelan ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada dokumen maupun barang bukti yang hilang, diubah, atau dimanipulasi selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Safei usia melakukan penyegelan.
Proses penyegelan dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat TNI dan Polri untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan jalannya proses hukum tanpa gangguan.
Selain melakukan penyegelan, tim penyidik Kejari Prabumulih juga telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.
BACA JUGA:Musim Hujan Tiba, DPRD Prabumulih Ingatkan Pemkot Waspadai Lonjakan Kasus DBD
BACA JUGA:Bunda PAUD Kota Prabumulih Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan Anak Usia Dini
Hingga saat ini, empat komisioner KPU Prabumulih sudah beberapa kali dimintai keterangan, sementara tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MD (Marta Dinata), YA (Yasrin Abidin), dan SA (Syahrul Arifin).
Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.