Namun, setelah dilakukan pemeriksaan urine didapati hanya dua orang yang reaktif mengonsumsi narkotika. Yaitu, atas nama Romadon dan Sobiri.
Atas permintaan keluarga, kedua orang tersebut dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dusun V RT 00 RW 00 Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Lawan Inflasi! Pemkab Muara Enim dan Bulog Siapkan 6 Ton Beras untuk Warga
BACA JUGA:Ada Apa , YA ? Senpi Seluruh Personil Polsek Polres Muba di Periksa
Sedangkan, salah satu dari tiga orang yang diamankan tersebut, atas nama Dawam langsung dikembalikan kepada pihak keluarga, dikarenakan urine non reaktif dan tidak terlibat dalam kegiatan sebagai pengedar maupun sebagai pemakai narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Dismin Hayadi menegaskan, bahwa pengembalian Dawam ke pihak keluarga dipastikan tanpa syarat dan tanpa dimintai imbalan dalam bentuk apapun oleh pihak penyidik.
Adapun terhadap TO Pekat Musi 2024 atas nama Zahri alias Denong, sudah dilakukan proses sidik berdasarkan LP-A/10/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10 Maret 2024.
"Saat ini kami sudah limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Terkait adanya isu yang menyebutkan bahwa pihak Satres Narkoba Polres Ogan Ilir yang tidak proporsional dalam penanganan kasus terhadap para pelaku narkoba, Dismin memastikan itu tidak benar.
"Itu tidak benar. Semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang ada dan yang berlaku," tutupnya.(sumeks/*)