Pendampingan Hukum Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Kayuagung
Pendampingan Hukum Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Kayuagung--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten OKI, yang berdampak positif pada pendapatan retribusi kios di Pasar Kayuagung.
Langkah kolaboratif ini menjadi strategi tegas pemerintah daerah untuk mengamankan aset sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perdagangan OKI, Ir. Sahrul, menjelaskan bahwa sebelumnya kepatuhan pedagang dalam membayar sewa kios masih rendah. Dari total 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang rutin membayar.
Setelah mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari Kejari OKI, jumlah pedagang yang membayar melonjak menjadi 385 pedagang, atau naik 34,21 persen. Peningkatan ini berhasil menambah PAD sebesar Rp539 juta.
BACA JUGA:Sumsel Prioritaskan Pembangunan Desa, Bantuan Rp57,1 Miliar Resmi Disalurkan Gubernur
BACA JUGA:Geprada Camp Nusantara 2025 Resmi Dibuka di Palembang, Ratusan Pramuka Ikut Meriahkan
“Tujuan kami adalah memberikan edukasi mengenai kewajiban membayar sewa kios. Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, hasilnya sangat signifikan,” ujar Sahrul saat rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Senin (17/11/2025).
Proses penanganan tunggakan dilakukan bertahap, dimulai dengan pemanggilan pedagang untuk edukasi dan penagihan. Selanjutnya, Pemkab OKI bersama Kejari akan menerapkan sanksi sosial, seperti pemasangan stiker atau spanduk pada kios yang menunggak.
Jika sanksi sosial tidak dipatuhi, sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 akan diterapkan, mulai dari penghentian sementara aktivitas berdagang hingga pengosongan kios.
Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya MSi, memberikan apresiasi atas sinergi ini yang mampu menyelesaikan masalah lama.
“Progresnya sangat baik. Terima kasih kepada Kejari OKI. Pendampingan ini berhasil mengembalikan nilai aset daerah, yang sebelumnya bahkan sempat dianggap milik pribadi,” kata Asmar.
BACA JUGA:Disiplin Menurun! 295 Pengendara di Empat Lawang Kena Tilang Elektronik Sehari
BACA JUGA:Maruli : TMMD 126 Muara Enim di Tutup, Manfaatnya Harus Tetap Berlanjut
Kajari OKI, H. Sumantri SH MH, menegaskan kesiapan jajarannya untuk terus mendampingi Pemkab OKI dalam penegakan aturan.

