Pengedar Narkoba di Prabumulih Ditangkap, Pil Ekstasi dan Uang Jutaan Rupiah Diamankan
Pengedar Narkoba di Prabumulih Ditangkap, Pil Ekstasi dan Uang Jutaan Rupiah Diamankan--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM— Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., dan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., berhasil membekuk seorang pengedar berinisial Eko Susanto (31).
Pelaku ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Cendrawasih, RT 03 RW 01, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu (29/10/2025).
Penangkapan Eko Susanto bermula dari tertangkapnya Robbi Akbar Bin Ismail, yang sebelumnya kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan, Robbi mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari ES dengan harga Rp750 ribu.
BACA JUGA:Gerak Cepat! Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di Perusahaan Industri Prabumulih
Menindaklanjuti pengakuan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat. Sekitar pukul 17.15 WIB, polisi mendatangi rumah ES dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RW dan RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu butir pil ekstasi berlogo TMT berwarna merah jambu berbentuk segi enam, tiga alat hisap sabu (bong), satu tas sandang anak bergambar Spiderman, satu kotak rokok Sampoerna Evolution warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp1.180.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para pembeli. Dalam pemeriksaan, ES mengakui bahwa pil ekstasi dan uang tunai yang ditemukan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kini, ES telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pria Bertato Disergap Satresnarkoba Polres Prabumulih, Hendak Kabur Bawa BB 0,66 Gram Sabu
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan Rp20 Juta, Pegawai Gudang Diciduk Polisi di Prabumulih
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

