Pasutri Asal Palembang Dibekuk saat Pesta Sabu di Prabumulih

Pasutri Asal Palembang Dibekuk saat Pesta Sabu di Prabumulih--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Sepasang suami istri (pasutri) asal Palembang, Edi Candra Idaman alias Bobot (40) dan Rusiem alias Mona (43), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tengah menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah ruko di wilayah Prabumulih.

Dua warga Jalan Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kota Palembang ini kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Penangkapan keduanya dilakukan di sebuah ruko yang berada di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 02.15 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Idik 2, Aiptu Julius Sasmita SH, menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Kominfo dan PWI Prabumulih Gelar UKW untuk Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

BACA JUGA:Tiga Tersangka Segera Disidang: Kejari Prabumulih Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pilkada ke Tipikor Palembang

Menurut keterangan Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas, AKP Bratanata SH, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas yang mengarah pada transaksi serta penggunaan narkoba di lokasi tersebut.

Menerima laporan itu, Kapolres langsung menginstruksikan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mengamati kondisi di lapangan dan mendapatkan bukti kuat, Unit Idik 2 kemudian melakukan penggerebekan.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan benar bahwa ruko itu sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba, tim langsung bergerak,” jelas AKP Bratanata.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan kedua tersangka dalam kondisi yang mengarah pada dugaan kuat bahwa mereka sedang memakai sabu. Polisi juga menyita pirek berisi sabu, alat hisap (bong), serta delapan butir pil ekstasi.

BACA JUGA:Cabuli Anak di Bawah Umur, Beri Korban Uang Rp5 Ribu untuk Jajan: Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Prabumulih

BACA JUGA:Beli Sabu Rp100 Ribu, Warga Sukajadi Ditangkap Satreskoba Polres Prabumulih

“Ketika digerebek, pasangan ACI alias Bobot dan RS alias Mona—yang merupakan suami istri—ditemukan bersama alat hisap dan sabu, serta delapan butir pil ekstasi,” ungkap Bratanata.

Keduanya tidak dapat mengelak setelah petugas menunjukkan barang bukti yang ditemukan. Proses penggerebekan berjalan lancar tanpa perlawanan. Pasutri itu kemudian digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk diperiksa lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER