"Apabila sudah sesuai dengan SOP yang ada dan sudah cukup bukti, silahkan perkara tersebut dinaikan ke tingkat sidik dan lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kejaksaan dan BNN," perintahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, pada 10 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir telah menangkap salah satu TO Pekat Musi 2024 di wilayah Kecamatan Pemulutan.
BACA JUGA:Lawan Inflasi! Pemkab Muara Enim dan Bulog Siapkan 6 Ton Beras untuk Warga
BACA JUGA:Ada Apa , YA ? Senpi Seluruh Personil Polsek Polres Muba di Periksa
TO Pekat Musi 2024, berhasil diamankan saat sedang berada dibawah rumah milik warga bernama Masna di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun target yang berhasil ditangkap bernama Zahri alias Denong. Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu terdiri dari berat Bruto 4,70 gram.
Lalu, satu buah sekop plastik untuk sabu warna biru putih. Satu buah pirek kaca yang masih berisi sisa pakai sabu, satu bal kecil plastik klip bening.
Kemudian, satu set alat hisap sabu dari botol mizone warna biru, uang tunai Rp 50.000, dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam berikut SimCard.
BACA JUGA:Lawan Inflasi! Pemkab Muara Enim dan Bulog Siapkan 6 Ton Beras untuk Warga
BACA JUGA:Ada Apa , YA ? Senpi Seluruh Personil Polsek Polres Muba di Periksa
Pada saat penangkapan di TKP, juga ada tiga orang yang ikut diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.
Dari hasil pemeriksaan (BAP) terhadap ketiga orang yang ikut diamankan di TKP bersama dengan TO Pekat Musi 2024, atas nama Zahri alias Denong, ternyata tidak ada kaitannya dengan tersangka.