Kuota Haji Sumsel Dipangkas, Prabumulih Kena Imbas

Kuota Haji Sumsel Dipangkas, Prabumulih Kena Imbas--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah yang menetapkan masa tunggu keberangkatan haji menjadi seragam selama 26 tahun mulai dirasakan dampaknya di berbagai wilayah Indonesia.

Standarisasi masa antre ini berpengaruh besar terhadap cara distribusi kuota haji nasional. Daerah yang sebelumnya memiliki masa tunggu pendek justru mendapatkan pengurangan jatah, sementara wilayah dengan antrean sangat panjang memperoleh tambahan kuota.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Prabumulih, H. M. Makki, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 19 November 2025. Ia menjelaskan bahwa Sumatera Selatan (Sumsel), yang selama ini dikenal memiliki antrean haji relatif singkat, akan terdampak langsung mulai tahun 2026.

Jika provinsi lain harus menunggu hingga 30–40 tahun, masa tunggu di Sumsel jauh lebih cepat, sehingga kuotanya cenderung stabil setiap tahun. Namun dengan diterapkannya sistem tunggu 26 tahun secara nasional, Sumsel termasuk wilayah yang mengalami penyesuaian kuota.

BACA JUGA:Kominfo dan PWI Prabumulih Gelar UKW untuk Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Segera Rombak Kabinet, Cak Arlan: Yang Galak Begawe, Cak Pertahankan

Makki memaparkan bahwa sebelumnya Sumsel rutin menerima jatah 6.800–6.900 jemaah per tahun. Namun pada 2026, kuotanya diperkirakan turun menjadi sekitar 5.800, atau berkurang sekitar 1.000 jemaah.

“Pengurangan ini bisa terus terjadi dari tahun ke tahun selama sistem antre 26 tahun diberlakukan,” jelasnya.

Sebaliknya, daerah yang selama bertahun-tahun memiliki antrean sangat panjang, seperti Sulawesi Selatan dan beberapa provinsi di Pulau Jawa, justru menikmati tambahan kuota karena penyesuaian tersebut. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketimpangan lama antre antardaerah dan mendorong pemerataan nasional.

Meski demikian, Makki menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan di daerah tidak selalu berjalan mulus karena tiap wilayah memiliki karakteristik dan jumlah pendaftar yang berbeda. 

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Segera Rombak Kabinet, Cak Arlan: Yang Galak Begawe, Cak Pertahankan

BACA JUGA:Serat Nanas Rutan Prabumulih Tuai Pujian di Pameran Hari Bhakti Kemenkumhampas

Untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kuota, Kemenag Sumsel mengambil langkah strategis dengan hanya mengeluarkan porsi 80 persen dari total jemaah yang terdaftar.

Cara ini dipilih agar tidak timbul masalah saat penyelenggaraan manasik, pemeriksaan kesehatan, dan tahapan administrasi lain bagi jemaah yang ternyata tidak masuk kuota keberangkatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER