Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Rutan Salemba, Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat 10 Oct 2025 - 19:44 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Ros Suhendra

Kini, berkas perkara Ammar Zoni segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.

BACA JUGA:BB Sabu Rp80 Ribu, Satresnarkoba Prabumulih Ringkus Remaja 19 Tahun: Hasil Tes Urine Positif!

BACA JUGA:Polres Prabumulih Tangkap 7 Tersangka Narkoba Sepanjang September, Sita 180 Gram Sabu: Selamatkan 900 Jiwa!

Ammar dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan tidak menutup kemungkinan hukuman seumur hidup.

Selain proses hukum, pihak rutan juga menjatuhkan sanksi disiplin internal berupa isolasi sel (straff cell) selama 40 hari.

Kategori :