Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp11,8 Miliar: Hasil Audit Dugaan Korupsi KPU Prabumulih
Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp11,8 Miliar: Hasil Audit Dugaan Korupsi KPU Prabumulih--
PRABUMULIH, KORANPRABUMLIHPOS.COM – Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih memasuki babak baru
Kamis 6 November 2025, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, MH, menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap baik secara formil maupun materiil.
“Hari ini kami resmi menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Artinya, proses penyidikan telah tuntas,” ujar Safei.
Dalam perkara ini, ada tiga tersangka yang ditetapkan, yakni MD selaku Ketua KPU Kota Prabumulih, YA selaku Sekretaris KPU, dan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
BACA JUGA:KPU Prabumulih Digeledah Kejari, CCTV hingga Berkas Diamankan: File Laptop - Komputer Kosong
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Safei.
Dari hasil audit terbaru yang dilakukan auditor independen, ditemukan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini meningkat signifikan.
“Sebelumnya, hasil perhitungan awal menyebutkan kerugian negara sekitar Rp6,1 miliar. Namun setelah dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pertanggungjawaban dana hibah, nilainya bertambah menjadi Rp11.875.791.149 atau lebih dari sebelas miliar rupiah,” ungkapnya.
Kenaikan nilai kerugian tersebut disebabkan karena adanya temuan tambahan penggunaan dana hibah yang tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Audit lanjutan menemukan beberapa komponen pembiayaan dan belanja yang tidak sesuai ketentuan dan tidak didukung bukti sah,” tambah Safei.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih, Pengamat: Reformasi Penyelenggara Pemilu Sudah Mendesak!

