Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Rutan Salemba, Terancam 20 Tahun Penjara

Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Rutan Salemba, Terancam 20 Tahun Penjara--MPI

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan artis Ammar Zoni selama berada di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Mantan pesinetron itu disebut terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di dalam lingkungan rutan.

Temuan tersebut terungkap setelah petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang rutin digelar sebagai langkah deteksi dini peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan.

“Pelanggaran yang dilakukan saudara AZ merupakan hasil deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran dalam mencegah peredaran narkoba. Temuan ini didapat saat dilakukan sidak mendadak,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Jumat (10/10/2025).

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi Sabu, Kurir Ditangkap di Jalan Sindur, Pemasok Masih Buron!

BACA JUGA:Tim Resmob Sunyi Senyap Prabumulih Barat Bongkar Kasus Narkoba, 2 Tersangka Digerebek Pesta Sabu di Bedeng

Rika menegaskan, setelah petugas menemukan barang haram tersebut, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Begitu mendapati barang terlarang dari warga binaan berinisial AZ, petugas Rutan Salemba segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Gerak-Gerik Mencurigakan Terbongkar Saat Razia. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengungkap kronologi terbongkarnya kasus tersebut. Operasi mendadak dilakukan pada 3 Januari 2025 setelah petugas curiga terhadap aktivitas Ammar Zoni yang dianggap tidak wajar.

“Saat razia insidentil, petugas kami atas nama EHG melihat gerak-gerik mencurigakan dari AZ. Setelah dilakukan penggeledahan sesuai SOP, ditemukan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis pada tubuh yang bersangkutan,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Rutan Salemba.

BACA JUGA:Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Ari Wibowo, Sabu Disembunyikan di Kaus Kaki

BACA JUGA:Operasi Undercover Buy, Satnarkoba Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu di Karang Raja: Buru 1 DPO!

Hasil penyidikan internal mengungkap bahwa Ammar Zoni tidak bekerja sendirian. Ia disebut menggunakan telepon genggam dan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk berkomunikasi dengan pemasok narkoba dari luar rutan.

“Penyerahan barang dilakukan di dalam area rutan. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan,” ujar Wahyu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER