Kabar Gembira! PPPK Baru Juga Berhak Dapat Gaji ke-13, Ini Penjelasannya

Minggu 27 Apr 2025 - 15:40 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah memberikan kabar baik dengan rencana pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan tahun 2025. Menariknya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat juga berhak menerima gaji ke-13 meskipun baru saja dilantik.

Kabar ini tentu menjadi berita yang dinantikan oleh banyak pihak, termasuk PPPK yang baru dilantik, yang sebelumnya merasa bingung mengenai apakah mereka akan menerima hak yang sama. ASN aktif serta pensiunan juga turut menantikan informasi terkait gaji ke-13 pada tahun ini.

Aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diumumkan secara langsung oleh Presiden di Istana Merdeka pada Maret 2025.

Siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13? Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dalam PP No. 11 Tahun 2024, ada tujuh kategori yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13, yaitu:

BACA JUGA:813 Peserta Lolos Seleksi CAT PPPK Kemenag Sumsel, Tahap Berikutnya Moderasi Beragama

BACA JUGA:Jadwal Tes PPPK Tahap II, Pemkot Prabumulih Tunggu Petunjuk BKN

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

5. Pejabat Negara

6. Hakim

7. Pensiunan dan Penerima Pensiun

BACA JUGA:MenPANRB Tetapkan FWA, PNS dan PPPK Bisa WFH Usai Lebaran

BACA JUGA:THR PNS dan PPPK di OKI Rampung Disalurkan, Guru Terima Porsi Terbesar

Kategori :