Pertanyaannya, apakah PPPK yang baru diangkat juga berhak menerima gaji ke-13? Jawabannya, ternyata PPPK yang baru dilantik tetap berhak untuk mendapatkan hak ini.
Menurut ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2024, tepatnya pada Pasal 9 ayat (110), PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun juga tetap mendapatkan gaji ke-13, namun dengan perhitungan proporsional. Besaran gaji ke-13 tersebut dihitung berdasarkan masa kerja PPPK yang bersangkutan hingga tanggal 1 Juni 2025.
Namun, jika masa kerja PPPK kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025, maka mereka tidak berhak menerima gaji ke-13.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi PPPK yang baru dilantik dan mengetahui bahwa mereka tetap mendapatkan hak yang setara dengan ASN lainnya.(*)
Kategori :
Terkait
Selasa 20 May 2025 - 08:00 WIB
Tertunda Sejak 2024, Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Palembang Segera Dibayarkan Bertahap
Senin 19 May 2025 - 23:00 WIB
Tes PPPK Tahap II Selesai, Belasan Peserta Asal Pemkot Prabumulih Terancam Tak Lulus
Minggu 18 May 2025 - 11:00 WIB
490 PPPK Kabupaten OKI Siap Dilantik Pekan Depan
Senin 12 May 2025 - 13:00 WIB
PPPK Tahap II: 1.611 Peserta Siap Menjadi Bagian dari Pemerintahan Muara Enim
Kamis 08 May 2025 - 16:00 WIB
490 PPPK Kabupaten OKI 2024 Siap Dilantik Akhir Mei 2025
Terpopuler
Jumat 23 May 2025 - 08:30 WIB
Tambah Saldo DANA dari Rumah? Begini Caranya Isi Survei Dibayar
Jumat 23 May 2025 - 09:30 WIB
3 Game Seru Penghasil Saldo DANA Gratis hingga Rp165 Ribu per Hari!
Jumat 23 May 2025 - 08:00 WIB
Realme GT 7 Hadir! Flagship Killer Pakai Dimensity 9400e dengan Skor AnTuTu Tembus 2,25 Juta
Jumat 23 May 2025 - 07:30 WIB
Poco F5, Performa Flagship di Harga Menengah, Cocok untuk Gamer dan Content Creator
Jumat 23 May 2025 - 21:02 WIB
Daftar Sepeda Sultan! Harganya Tembus Rp 7,8 Miliar, Kalahkan Ferrari
Jumat 23 May 2025 - 07:00 WIB
Huawei Nova 14 Ultra 5G: Smartphone Flagship dengan Kamera Periscope dan Layar OLED LTPO 3.0
Terkini
Jumat 23 May 2025 - 22:56 WIB
Dinding Talud Rusak, 1 Rumah - Bedeng 2 Pintu di Majasari Prabumulih Amblas
Jumat 23 May 2025 - 22:02 WIB
Tim Pembina Posyandu Prabumulih 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Beri Pembinaan Optimal
Jumat 23 May 2025 - 21:45 WIB
Ketua TP PPK Prabumulih Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Lokal yang Berkelanjutan
Jumat 23 May 2025 - 21:39 WIB
32 Pemuda Prabumulih Ikuti Pelatihan Operator Lantai Bor, Cak Arlan: Kesempatan Emas, Jangan Disia-siakan
Jumat 23 May 2025 - 21:23 WIB
Kloter 17 Siap Tunaikan Ibadah Haji: Cuaca Ekstrem Jadi Perhatian, Jemaah Haji Diimbau Jaga Kesehatan
Jumat 23 May 2025 - 21:02 WIB
Daftar Sepeda Sultan! Harganya Tembus Rp 7,8 Miliar, Kalahkan Ferrari
Jumat 23 May 2025 - 19:56 WIB
Perkuat Statistik Sektoral, BPS Prabumulih Gelar Pembinaan Kelurahan Cantik
Jumat 23 May 2025 - 19:53 WIB
Wawako Prabumulih Ajak Mahasiswa Lestarikan Lingkungan: Jangan jadi Penonton
Jumat 23 May 2025 - 19:50 WIB
APBN April 2025 Catatkan Surplus Rp4,3 Triliun, Pendapatan Negara Tancap Gas!
Jumat 23 May 2025 - 19:19 WIB