Gaji PPPK Terancam, FOKAP Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Penggajian PPPK
Gaji PPPK Terancam, FOKAP Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Penggajian PPPK--Ilustrasi
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Rencana pemerintah memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 mulai memicu kecemasan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kekhawatiran itu muncul karena fakta di lapangan menunjukkan pembayaran gaji PPPK saat ini saja masih sering tersendat di sejumlah daerah.
Terkait ini, Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, mendesak kewajiban pembayaran gaji PPPK sepenuhnya dipindahkan ke pemerintah pusat melalui APBN.
“Sudah tidak waktunya lagi tarik ulur, penggajian PPPK harus segera diambil alih pusat,” tegas Heti dilansir dari JPNN.com.
BACA JUGA:Penempatan PPPK di Koperasi Desa Merah Putih, Prioritaskan Putra Daerah, Gaji Ditanggung Negara!
BACA JUGA:PPPK RI Surati Presiden Prabowo, Desak Alih Status Jadi PNS
Ia menyebutkan, bahkan sebelum ada pemangkasan anggaran, sudah banyak pemerintah daerah yang terlambat membayar gaji PPPK. Sementara gaji PNS relatif aman karena menjadi prioritas daerah.
Heti juga menyoroti keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memangkas anggaran transfer daerah. Menurutnya, kebijakan itu membuat sejumlah pemda kelimpungan dan berdampak langsung pada nasib PPPK.
“Kalau pusat yang membayar gaji, alasan keterlambatan tidak akan terjadi lagi. Teman-teman PPPK di Banten saja sampai hari ini belum terima gaji,” keluhnya.
Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran gaji telah membuat banyak PPPK terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
BACA JUGA:66.495 Tenaga Honorer Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu, BKN: R2 dan R3 Tak Perlu Panik
BACA JUGA:BKN Terapkan Skala Prioritas: Honorer Database & Non-Database Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu!
“Besok sudah 14 Oktober, artinya sudah dua minggu mereka bertahan tanpa gaji. Banyak yang terpaksa pinjam sana-sini untuk bayar cicilan dan kebutuhan rumah tangga,” tutup Heti.
Dalam sebuah grup WhatsApp komunitas PPPK, seorang pegawai PPPK formasi 2023 di salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara mengaku hingga kini belum menerima gaji bulan Oktober. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa wilayah Indonesia lainnya.

