PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Merasa khawatir karena fotonya diposting di media sosial dengan narasi yang tidak pantas, seorang pria dari Kota Palembang melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi pada Kamis, 24 April 2025.
Muhamad Fikri Abdillah (20), seorang mahasiswa yang tinggal di Perum Bukit Sukatani, Kecamatan Sako, Palembang, mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan akun Facebook dengan nama pengguna "Lidik". Akun tersebut memposting gambar wajahnya beserta narasi yang dianggap tidak pantas dan merugikan dirinya.
Fikri menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Senin, 11 Oktober 2021, sekitar pukul 01.00 WIB, saat dirinya berada di Jalan Sukatani I, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang. Pada saat itu, ia menemukan foto dirinya diposting di akun Facebook, yang disertai dengan tulisan yang tidak pantas, seperti menyebutnya "babi" dan sebutan merendahkan lainnya.
"Postingan itu jelas merugikan saya. Saya tidak pernah memberikan izin atau membuat komentar seperti itu. Karena itu, saya merasa sangat tidak nyaman dan memilih untuk melaporkannya," ujar Fikri.
BACA JUGA:Pasal Rokok Karyawan Rumah Makan di Prabumulih Dikeroyok: Satu Ditangkap, Satu Sudah di Penjara!
BACA JUGA:Modus Sewa, Mobil IRT di Prabumulih Hilang: Pelaku Ditangkap Tim Tekab Prabu
Ia menambahkan bahwa postingan tersebut membuatnya merasa terhina, dan ia berharap pihak yang bertanggung jawab segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Saya harap pelaku segera ditemukan dan diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya," tambahnya.
Di sisi lain, Ipda Kosasi, Panit SPKT Polrestabes Palembang, mengonfirmasi bahwa laporan Fikri terkait dugaan tindak pidana berdasarkan UU ITE telah diterima. "Laporan tersebut sudah kami terima. Kami akan meneruskan kasus ini ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kosasi.
Fikri melaporkan tindak pidana tersebut berdasarkan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik, khususnya Pasal 27 A, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang merugikan orang lain melalui media elektronik.(*)