Kapolres Prabumulih Pimpin Penggerebekan di Mabes: 3 Tersangka, Sabu & Alat Hisap Diamankan

Jumat 28 Feb 2025 - 19:59 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

“Kami akan terus melaksanakan operasi di wilayah-wilayah rawan peredaran narkoba guna meminimalisir penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian,” ujarnya.

Ia juga berharap, operasi semacam ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dari peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Jhonson, menyebutkan ketiga pria tersebut masih menjalani pemeriksaan mendalam. Apabila terbukti bersalah, mereka berpotensi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tukasnya.(*)

Kategori :