Polsek Cambai Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong, Satu Rekan Masih Buron

Polsek Cambai Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong, Satu Rekan Masih Buron--Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Aksi pencurian dengan modus membobol rumah warga di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Salah satu pelaku, Hendra Yani alias Ndo (23), ditangkap setelah sempat buron selama lebih dari sebulan. Sementara satu rekannya berinisial MB masih dalam pengejaran (DPO).
Kasus ini bermula dari dua laporan warga atas nama Armadi bin Seman (38) dan Efri Wansah bin Edi (23), yang rumahnya menjadi sasaran pencurian dalam waktu berdekatan, yakni pada 27 Agustus dan 1 September 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Armadi di Jalan Raya Sungai Medang.
BACA JUGA:Tertangkap Basah Curi Getah Karet, Pemuda di Prabumulih Diamuk Massa
BACA JUGA:Sejoli Pencuri HP di Prabumulih Ditangkap Polisi: Asmara Terhalang Jeruji Besi
Pelaku diduga merusak jendela kamar yang terbuat dari papan, lalu menggunakan bambu dengan ujung berkait untuk mengambil satu unit ponsel Redmi 13C warna Clover Green (6GB/128GB) yang sedang diisi daya di dalam kamar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali beraksi di rumah Efri Wansah pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat korban pulang dari kebun, ia mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan rusak dan lepas.
Setelah memeriksa isi rumah, korban menemukan kamar berantakan dan sejumlah barang hilang, di antaranya uang tunai Rp700 ribu, kartu KIS, satu unit senapan angin merk Canon warna hitam, serta ponsel Redmi 12 warna hitam.
Usai menerima laporan, Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nendri, SH bersama Tim Opsnal Elang Muara untuk melakukan penyelidikan intensif.
BACA JUGA:Pencuri Kabel Milik Pertamina Dibekuk Satreskrim Polres Prabumulih, Kerugian Capai Rp9,5 Juta
Kerja keras tim berbuah hasil. Pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai. Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Hendra Yani alias Ndo.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama rekannya Mubin (DPO) di dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut," kata Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah.