Hendak Transaksi, Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu: BB Disimpan dalam Kotak Rokok

Hendak Transaksi, Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu: BB Disimpan dalam Kotak Rokok--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. 

Pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di depan Alfamart, Jalan Alipatan, RT 02 RW 02, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.

Tersangka yakni Hendra Parta Wijaya (27), warga Jalan Anak Paye, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Adapun statusnya diduga sebagai pengedar. 

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di lokasi depan Alfamart, Jalan Alipatan," kata Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi melalu Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H, Jumat 12 September 2025.

BACA JUGA:Tegur Tetangga, Pria 56 di Prabumulih Kena Luka Tusuk: Pelaku Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian

BACA JUGA:Hari Mukti Ditangkap Polisi: Hendak Transaksi di Majasari, Bawa 3,9 Gram Sabu

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan target.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka Hendra Parta Wijaya. "Saat diamankan, pelaku tengah bersiap melakukan transaksi narkotika jenis sabu," ucapnya. 

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,20 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Esse Double Change dan dibungkus timah putih, tersimpan di kantong celana kanan pelaku.

 Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo A3S warna biru keunguan, satu lembar timah putih, uang tunai Rp150.000, serta satu helai celana jeans warna biru navy. "Barang bukti ikut diamankan, dan  disimpan dalam kotak rokok Esse Double Change dan dibungkus timah putih, tersimpan di kantong celana," lanjutnya. 

BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Rian Pelaku Pengeroyokan di Prabumulih Timur Akhirnya Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Suami Buruh, Istri IRT: Pasutri Ini Tertangkap Jadi Pengedar Sabu di Prabumulih

Dari hasil interogasi, Hendra mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Wawan (DPO) dan rencananya akan dikirim kepada Gali Cungkring (DPO). 

"Atas perbuatannya, Hendra dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status pengedar," tukas Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER