Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Residivis Narkoba di Lorong Lematang, Sabu Siap Edar Disita
Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Residivis Narkoba di Lorong Lematang, Sa--Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Peredaran narkotika di Kota Prabumulih kembali digagalkan aparat kepolisian.
Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pengedar sabu bernama Sadewa (32), warga Lorong Lematang, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, Senin (15/9/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini tidak bisa berkutik saat tim Satresnarkoba meringkusnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 paket sabu seberat 0,42 gram, satu timbangan digital, kantong kresek biru, serta uang Rp180 ribu hasil penjualan sabu.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba pada 2019 lalu. Saat diamankan, dia sempat berusaha membuang kotak rokok berisi sabu, namun berhasil kami cegah,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H.
BACA JUGA:Satres Narkoba Prabumulih Bekuk Pria Pengedar Ekstasi, Sita Uang Rp1,8 Juta
BACA JUGA:Tragis, Warga PALI Tewas Dibacok Bapak-Anak Usai Kepergok di Kamar
Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Lorong Lematang. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku mengerucut pada Sadewa. Kasat Resnarkoba kemudian memerintahkan Kanit Idik II Aiptu Julius S, S.H. bersama tim untuk melakukan penggerebekan.
Benar saja, setibanya di lokasi, pelaku tampak gelisah dan mencoba membuang barang bukti. Namun, dengan sigap petugas menangkapnya dan menyita barang haram tersebut di hadapan Ketua RT setempat sebagai saksi.
Sadewa mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pemasok berinisial Wak Dung, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Curi HP di Warung Kopi, Dua Warga Prabumulih Masuk Bui Setelah Ditangkap Tim Tekab
BACA JUGA:Hendak Transaksi, Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu: BB Disimpan dalam Kotak Rokok
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Terlebih, tersangka ini adalah residivis. Kami tegaskan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba,” tegas IPTU Arafah.(*)

