Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Ari Wibowo, Sabu Disembunyikan di Kaus Kaki
Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Ari Wibowo, Sabu Disembunyikan di Kaus Kaki foto : Ros Prabumulih Pos--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang pria berinisial Fadhil Ari Wibowo (25), buruh asal Kabupaten PALI, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih saat berada di Jalan Arjuna, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Jumat (26/9) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Arafah, SH, memerintahkan Kanit Idik 2 Aiptu Julius Sasmita bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Tersangka terlihat mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan. Dari dalam kaus kaki sebelah kanan, ditemukan sabu yang disembunyikan tersangka,” jelas Iptu Arafah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:1 plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,18 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam
BACA JUGA:BB Sabu Rp80 Ribu, Satresnarkoba Prabumulih Ringkus Remaja 19 Tahun: Hasil Tes Urine Positif!
1 jaket Powerindo warna abu-abu, 1 perangkat alat isap sabu (bong), 1 unit handphone Oppo A3 warna ungu.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika. “Ini memperkuat dugaan bahwa ia bukan hanya mengedarkan, tapi juga mengonsumsi sabu,” tambahnya.
Fadhil kini ditetapkan sebagai pengguna sekaligus pengedar dan telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Spesialis Kotak Amal Masjid di Prabumulih Diringkus Polisi, Total 13 TKP Terungkap
BACA JUGA:Tim Opsnal Singo Timur Ringkus Dua Begal Sadis di Prabumulih, Tiga Pelaku Lain Masih Buron
“Barang haram seperti ini dilarang keras peredarannya, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Arafah.

