TAHAPAN PILKADA SERENTAK 2024
Tahapan Pilkada Serentak 2024--prabupos
Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
Sedangkan kewenangan KPU telah diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah beberapa kewenangan KPU:
Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
BACA JUGA:Hikmah Berkurban di Hari Idul Adha
BACA JUGA:REALISASI PENYALURAN PUPUK SUBSIDI BERJALAN DENGAN BAIK
Menetapkan peserta pemilu;
Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional;
Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Mochammad Afifuddin saat hadir sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Sinergi Pelaksanaan Program Kegiatan Bidang Politik dan Pemerintahan Umum Tahun 2023 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Polpum Kemendagri RI) di Balikpapan, Senin (20/2/2023).
Dalam paparannya berjudul “Kesiapan KPU dan Jajaran dalam Menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024”, Afif menyampaikan ragam tantangan Pemilu 2024. Selain itu dia juga menjelaskan tahapan pemilu, anggaran pemilu, data Anggota KPU dan badan ad hoc, pencalonan DPR dan DPRD, pencalonan presiden dan wakil presiden, penjelasan mengenai kampanye, jenjang proses penghitungan hasil pemilu, serta peran pemerintah dan pemerintah daerah pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Mengurai Benang Kusut Pengangguran di Tengah Masyarakat
BACA JUGA:Dampak Batubara Terhadap Kesehatan
“Landasan filosofis yang ingin kami sampaikan kenapa pemilu ini penting, dan kami maknainya sebagai sebuah musyawarah besar, ini cara kita berkonsensus untuk memilih pemimpin, memilih calon wakil-wakil kita, kita bersepakat untuk menyelenggarakan pemilu, itu kita dorong kita support,” kata Afif.
Dengan begitu Afif menyampaikan bahwa Pemilu 2024 harus dipahami sebagai situasi yang menggembirakan, dengan komitmen pemilu sebagai integrasi bangsa yang menyatukan, bukan memecah belah, di tengah banyaknya tantangan harus dapat menghasilkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat terbaik sesuai harapan masyarakat.
Afif juga menjelaskan Pemilu dan Pemilihan 2024 akan dilaksanakan di tahun yang sama, yakni setelah Pemilu pada 14 Februari 2024 kemudian akan dilaksanakan Pilkada di 37 Provinsi di Indonesia termasuk 4 Daerah Otonomi Baru (DOB). Harapan Afif kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar mendukung pelaksanaannya. “Sekali lagi kami berharap support dari bapak/ibu sekalian untuk suksesnya pemilu kita, persis satu tahun kurang tujuh hari lagi, 14 Februari 2024, hari kasih suara kita,” ucap Afif.