REALISASI PENYALURAN PUPUK SUBSIDI BERJALAN DENGAN BAIK

--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sektor pertanian merupakan sektor yang memiliki peran strategis dalam Pembangunan Nasional. Pada tahun 2016, sektor pertanian mempunyai kontribusi sebesar 13,45% terhadap PDB Indonesia dan merupakan sektor terbesar kedua setelah sektor industri pengolahan Sebagai negara agraris, Indonesia menempatkan pertanian sebagai sektor utama dalam perekonomian, sehingga terdapat berbagai kebijakan pemerintah guna mendukung produksi sektor pertanian. Tujuan umum dalam kebijakan pertanian Indonesia adalah memajukan pertanian, mengusahakan agar pertanian menjadi lebih produktif, produk dan efisiensi produksi naik, serta akibatnya tingkat penghidupan petani yang lebih tinggi dan kesejahteraan yang lebih sempurna Sektor pertanian harus mendapatkan prioritas karena pertanian juga memberikan kontribusi untuk ketahanan pangan. Berbagai langkah yang ditempuh oleh pemerintah dalam melaksa nakan kebijakan

pangan seperti subsidi input produksi, kebijakan harga, dan pembenahan kelembagaan pangan. Salah satu kebijakan-kebijakan subsidi input produksi tersebut adalah kebijakan subsidi pupuk. Dalam rangka mendukung upaya pencapaian sasaran produksi pertanian yang terus meningkat, Pemerintah memfasilitasi berbagai prasarana dan sarana pertanian, antara lain melalui subsidi pupuk untuk sektor pertanian. Kebijakan subsidi pupuk merupa- kan salah satu kebijakan fiskal pemerintah yang ditujukan pada petani. Subsidi pupuk merupakan salah satu upaya pemerintah agar petani dapat mengakses kebutuhan pupuk untuk usaha taninya dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga diharapkan dapat men dorong peningkatan produksi pertanian guna tercapainya ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan petani. Alokasi subsidi pupuk setiap tahun mengalami peningkatan dari tahun 2012 sampai 2017. Namun, pada tahun 2016 alokasi subsidi pupuk mengalami penurunan dari sebesar 35,7 (triliun rupiah) pada tahun 2015, menjadi 30,1 (triliun rupiah) pada tahun 2016. Hal ini dikarenakan adanya pemangkasan anggaran belanja negara pada tahun 2016, kemudian anggaran negara yang digunakan untuk subsidi pupuk juga terlalu besar dan juga adanya indikasi ketidak efektivitasan penggunaan subsidi pupuk ini untuk mendukung sektor pertanian. Namun menurut Darwis dan Supriyati (2013) subsidi yang diberikan dinilai masih kurang tepat sasaran. Selain itu, mekanisme pemberian subsidi melalui produsen (tidak langsung) telah dikritisi oleh banyak kalangan karena dianggap hanya menguntungkan pihak produsen, bukan kepada petani sebagai kelompok sasarannya. Kebijakan subsidi pupuk dinilai berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas sektor pertanian dan pendapatan petani, khususnya tanaman pangan. Mendukung sektor pertanian dengan memberikan subsidi input melalui penetapan HET pupuk subsidi. Kebijakan pupuk bersubsidi terbukti mampu meingkatkan luas areal panen dan produksi padi nasional. Namun dari manfaat subsidi pupuk bagi pertanian pemerintah harus mengeluarkan biaya anggaran yang tidak sedikit untuk program subsidi. pengadaan dan peny aluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian menyatakan bahwa pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan prinsip enam tepat dilaksanakan berdasarkan enam indikator tepat yaitu tepat harga, jenis, jumlah, mutu, tempat, dan waktu. Pupuk merupakan komponen yang cu- kup penting peranannya dalam menunjang proses produksi padi. Dengan kebutuhan akan pupuk yang tinggi oleh petani tentu diperlukan program kebijakan pemerintah yang mendukung siklus usaha para petani. Salah satu kebijakan pemerintah yang penting adalah melalui kebijakan fiskal dengan pemberian subsidi pupuk. Dengan diberlakukannya kebijakan subsidi

pupuk akan membantu terpenuhinya kebutuhan petani sehingga petani bisa mendapatkan pupuk dengan mudah dan dengan harga yang terjangkau. Kebijakan dalam mengatur subsidi pupuk yang saat ini diterapkan yaitu dengan menentukan harga eceran tertinggi (HET) yang diterima petani pada setiap jenis pupuk. sehingga petani dapat membeli pupuk dengan harga yang terjangkau. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi biaya pengeluaran akan pupuk yang tinggi sehingga dapat membantu kebutuhan petani agar petani dapat menghasilkan produksi padi yang maksimal Penyaluran subsidi pupuk yang saat ini diterapkan adalah sistem terbuka dimana petani langsung dapat membeli pupuk ke pengecer resmi. Mulai tahun 2018 petani yang akan membeli pupuk harus menggunakan kartu tani pada setiap transaksinya namun hal termasih belum maksimal dalam pelaksa- naanya sehingga masih banyak transaksi yang dilakukan tanpa menggunakan kartu tani. Penggunaan kartu tani sebenarnya ditujukan agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran karena setiap pembelian pupuk di pengecer resmi kartu tersebut, namun pada kenyataannya implementasi dari penggunaan kartu tani masih belum berjalan. Pengawasan pupuk bersubsidi untuk menge tahui efektivitas dari kebijakan pupuk subsidi adalah melalui prinsip enam tepat, yaitu tepat harga, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, tepat jenis, dan tepat mutu. Hasil peneli tian mengenai efektivitas kebijakan subsidi pupuk pada petani padi. Dari hasil penelitian pupuk Urea memiliki harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp 1800/ Kg. Namun pada kenyataannya harga pupuk Urea yang diperoleh responden rata-rata sebesar Rp 2000/Kg, sehingga terdapat selisih Rp 200/Kg antara harga yang diperoleh dengan harga yang seharusnya. Dengan kata lain responden telah membeli pupuk Urea dengan harga 11,11 persen lebih mahal HET untuk setiap kilogramnya. Untuk jenis NPK harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 2300/Kg. Rata-rata harga pembelian responden untuk pupuk jenis NPK adalah sebesar Rp 2600/Kg yang berarti ter- dapat selisih sebesar Rp 300/Kg pupuk NPK. Sehingga rata-rata responden membeli pupuk jenis NPK dengan selisih harga 13,04 pesen lebih mahal dari harga HET untuk setiap ki- logramnya. Untuk jenis pupuk SP-36 harga eceran tertinggi untuk pupuk jenis SP-36 adalah sebesar Rp 2000/Kg dari hasil penelitian rata-rata responden memperoleh pupuk tersebut dengan harga sebesar Rp 2250/Kg sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp 250/Kg dari harga aktual dengan harga eceran tertinggi. Berdasarkan data tersebut maka responden membeli pupuk jenis SP-36 lebih mahal 12,5 persen lebih mahal dari harga eceran tertinggi untuk tiap kilogram pupuk SP-36.

(Reno Febriansyah Damanik, Mahasiswa Teknik Pertanian Universitas Jambi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER