Pasutri Asal Palembang Dibekuk saat Pesta Sabu di Prabumulih

Pasutri Asal Palembang Dibekuk saat Pesta Sabu di Prabumulih--Foto: Prabupos

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa delapan butir pil ekstasi tersebut mereka beli dari seorang berinisial F di Palembang seharga Rp240 ribu, dan rencananya akan dijual kembali kepada pemesan di Prabumulih.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111/112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER