Cabuli Anak di Bawah Umur, Beri Korban Uang Rp5 Ribu untuk Jajan: Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Prabumulih

Cabuli Anak di Bawah Umur, Beri Korban Uang Rp5 Ribu untuk Jajan: Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Prabumulih--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. 

Seorang pria berinisial AK (26), warga Kabupaten Muara Enim, diamankan petugas setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan melakukan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun asal Kota Prabumulih.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 21 Juli 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-250/VII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/SUMSEL.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah keluarga korban di Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Jepang Ciptakan Pendorong Plasma Canggih, Siap Bersihkan Orbit Bumi!

BACA JUGA:3 Bulan tak Ada Aktivitas di Masjid, Jemaah Nurul Islam Desak Pemerintah Tuntaskan Rehabilitasi Tahap II

Adapun kronologinya berawal pada saat pelaku menyetubuhi korban yaitu pelaku mendorong badan anak korban dari depan dengan menggunakan kedua tangannya. 

Upaya ini membuat  korban terguling di atas kasur yang posisinya berada dibelakang anak korban, lalu pelaku menyetubuhi korban, lalu pelaku memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada anak korban sambil pelaku berkata "NAH DUET UNTUK KAU JAJAN". 

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Merasa tidak terima, keluarga korban pun segera melapor ke Polres Prabumulih untuk meminta keadilan dan perlindungan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., memerintahkan Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H. bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam. 

BACA JUGA:3 Bulan tak Ada Aktivitas di Masjid, Jemaah Nurul Islam Desak Pemerintah Tuntaskan Rehabilitasi Tahap II

BACA JUGA:KPU Prabumulih Digeledah Kejari, CCTV hingga Berkas Diamankan: File Laptop - Komputer Kosong

"Dari hasil penyelidikan, keberadaan terlapor berhasil diketahui. Pada Rabu siang sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan Sungai Medang, Kota Prabumulih, tanpa perlawanan," kata Kapolres Prabumulih AKBP Akbp Bobby Kusumawardhana, SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga, Rabu 8 Oktober 2025 

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER