Beli Sabu Rp100 Ribu, Warga Sukajadi Ditangkap Satreskoba Polres Prabumulih

Beli Sabu Rp100 Ribu, Warga Sukajadi Ditangkap Satreskoba Polres Prabumulih--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika.
Tersangka bernama Jefriyono (37), warga Jalan Lingkar, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap karena kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di teras rumah temannya yang berlokasi di Kelurahan Sukajadi. Aksi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih Iptu Muhammad Arafah memerintahkan Unit Idik II yang dipimpin Aiptu Yulius Sasmita untuk melakukan penyelidikan. Setelah pemantauan, petugas menemukan seorang pria yang dicurigai sebagai pengguna narkoba sedang duduk di depan rumah warga dan langsung melakukan penindakan.
BACA JUGA:Operasi Rahasia! Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Bandar Sabu di Kontrakan Jalan Bima
BACA JUGA:Nyambi jadi Kurir Sabu, Mama Muda di Prabumulih Ditangkap Satreskoba saat Hendak Transaksi
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,18 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok merek FLY BOLD yang berada di atas meja. Selain itu, petugas juga menyita satu buah pirex kaca yang ditemukan di saku celana pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan mengaku membelinya dari seseorang berinisial B yang berdomisili di kawasan Taman Baka, Prabumulih Barat, seharga Rp100 ribu. Pelaku mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Pelaku mengakui sebagai pengguna dan membeli sabu untuk dipakai sendiri,” ujar Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Bratanata, mewakili Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, saat dikonfirmasi Jumat (17/10/2025).
Tersangka kini ditahan di Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa narkotika dan alat isap turut diamankan penyidik Satresnarkoba.
BACA JUGA:Residivis Diringkus Polsek Cambai Usai Curi Kompresor, Tertangkap Saat Bersembunyi di Semak-semak
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.