Dua Eks Pegawai Pemkab Banyuasin Masih Terima Gaji Penuh Meski Tersandung Kasus Korupsi
Dua Eks Pegawai Pemkab Banyuasin, Masih Terima Gaji Penuh Meski Tersandung Kasus Korupsi--Canva Prabupos
BANYUASIN, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Fakta mengejutkan terungkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
Dua mantan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Bg dan Mr dilaporkan masih menerima gaji penuh meskipun telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan bahkan sudah menjalani hukuman penjara.
Keduanya terseret kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan dana Korpri, yang tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ) dari periode Desember 2022 hingga September 2023.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut dana organisasi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pegawai.
BACA JUGA:Banjir dan Longsor Terjang Empat Lawang, Akses Sumsel–Bengkulu Lumpuh Total
BACA JUGA:Rotasi Besar di Banyuasin: 17 Kursi Pejabat Bergeser, Bupati Askolani Minta ASN Tetap Ikhlas
Sudah Diberhentikan Sementara, Tapi Gaji Masih Mengalir
Berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 183/KPTS/BPKSDM/2024 tertanggal 10 Juni 2024, Bg dan Mr resmi diberhentikan sementara sebagai PNS karena sedang menjalani proses hukum. Keduanya juga ditahan sejak 14 Maret 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Namun, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku, pegawai negeri yang diberhentikan sementara seharusnya hanya menerima 50 persen dari gaji pokoknya selama masa penahanan. Ironisnya, baik Bg maupun Mr justru masih menerima gaji penuh hingga Januari 2025.
Data yang diperoleh menyebutkan, Bg menerima gaji sebesar Rp17.188.600, sedangkan Mr memperoleh gaji Rp22.688.100 — jumlah yang belum disesuaikan dengan sanksi administrasi atas status hukum mereka. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar tentang lemahnya mekanisme pengawasan internal di lingkup Pemkab Banyuasin.
BACA JUGA:Tuan Rumah Mendominasi, Muba Tinggalkan Palembang di Porprov Sumsel 2025
Minim Koordinasi Diduga Jadi Pemicu
Sumber di lingkungan Pemkab Banyuasin menyebut, persoalan ini muncul akibat kurangnya koordinasi antara sejumlah instansi, khususnya antara Kepala SKPD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

