Menteri ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat di Muba, Legalitas Dimulai November: Penjualan Lewat Pertamina
Menteri ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat di Muba, Legalitas Dimulai November, Penjualan Minyak Rakyat Lewat Pertamina--Sumeks
MUSI BANYUASIN, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Polemik pengelolaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mulai menemukan titik terang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan legalitas bagi aktivitas penambangan minyak tradisional masyarakat melalui regulasi baru.
Hal itu disampaikan Menteri ESDM saat meninjau langsung lokasi sumur rakyat di Dusun Napal Putih, Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kamis (16/10).
Kedatangan Bahlil disambut antusias warga setempat yang sejak lama menggantungkan ekonomi keluarga dari aktivitas pengeboran minyak tradisional.
BACA JUGA:Kabar Baik! 4 Tol di Sumsel Masuk PSN Terbaru, Proyek Infrastruktur Kembali Tancap Gas
BACA JUGA:301 Tenaga SPPG Ikuti Pelatihan, Edison Targetkan Nol Kasus Keracunan di Muara Enim
Di sepanjang jalan menuju lokasi, tampak sejumlah spanduk dukungan warga terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka ruang legalisasi sumur rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
“Kami sangat bersyukur dengan aturan baru ini. Selama ini kami menjual hasil minyak secara mandiri. Dengan legalisasi ini, kami bisa bermitra resmi dengan Pertamina,” ujar Jumaraso, warga Mekar Sari.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga berdampak pada stabilitas harga. “Sekarang harga jual hanya Rp1.250.000 per drum, mudah-mudahan ke depan lebih baik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Joko Mulyo, yang menyebut legalisasi ini menjadi harapan baru bagi penambang tradisional. “Selama ini kami bekerja dengan rasa takut. Dengan aturan ini, kami tidak lagi dikejar-kejar dan bisa bekerja tenang,” katanya.
BACA JUGA:Kontingen Sumsel Borong Medali, Juara Umum Pencak Silat Pornas Korpri XVII 2025
BACA JUGA:Sumsel Unjuk Taring! Dua Emas Amankan Posisi di Klasemen PORNAS KORPRI XVII Hari Ke-4
Dalam dialog bersama warga, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan legalisasi sumur rakyat adalah perintah Presiden Prabowo Subianto agar rakyat kecil mendapat perlindungan hukum dan akses ekonomi yang adil.
"Sumur rakyat ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Karena belum ada aturan, masyarakat menambang dalam kondisi penuh risiko. Ini yang ingin kita akhiri," tegas Bahlil.

