Dua Eks Pegawai Pemkab Banyuasin Masih Terima Gaji Penuh Meski Tersandung Kasus Korupsi
Dua Eks Pegawai Pemkab Banyuasin, Masih Terima Gaji Penuh Meski Tersandung Kasus Korupsi--Canva Prabupos
Kelemahan tersebut berdampak pada terlambatnya penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang seharusnya menjadi dasar penghentian gaji pegawai yang telah diberhentikan sementara.
Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, ketika dikonfirmasi media, tidak menampik adanya permasalahan administrasi yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi.
“Coba komunikasi langsung dengan inspektorat atau BPKAD. Mereka bisa menjelaskan lebih detail soal koordinasinya,” ujar Erwin singkat, Senin (20/10/2025).
BACA JUGA:Kabar Baik! 4 Tol di Sumsel Masuk PSN Terbaru, Proyek Infrastruktur Kembali Tancap Gas
BACA JUGA:301 Tenaga SPPG Ikuti Pelatihan, Edison Targetkan Nol Kasus Keracunan di Muara Enim
BPKAD Janji Jelaskan Kronologi Secara Lengkap
Sementara itu, Kepala BPKAD Banyuasin, Yuni Khairani, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ada proses administrasi yang perlu dijelaskan lebih lanjut terkait kasus pembayaran gaji dua mantan pegawai tersebut. Ia mempersilakan awak media untuk datang langsung ke kantornya agar dapat memberikan penjelasan kronologis secara utuh.
“Ada kronologisnya, nanti bisa kami jelaskan lebih rinci di kantor,” kata Yuni Khairani saat dihubungi wartawan.
Meski belum dijelaskan secara resmi, kuat dugaan bahwa keterlambatan informasi antarinstansi menjadi penyebab utama masih cairnya gaji penuh bagi kedua eks pegawai tersebut. Proses administratif penghentian pembayaran gaji, yang seharusnya dilakukan segera setelah status tersangka ditetapkan, tampaknya tidak berjalan sesuai prosedur.
Sudah Divonis dan Kini Telah Bebas
Berdasarkan informasi terbaru, baik Bg maupun Mr telah divonis bersalah oleh pengadilan. Bg dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, sementara Mr dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas keterlibatan dalam penyalahgunaan dana Korpri.
BACA JUGA:Kontingen Sumsel Borong Medali, Juara Umum Pencak Silat Pornas Korpri XVII 2025
BACA JUGA:Sumsel Unjuk Taring! Dua Emas Amankan Posisi di Klasemen PORNAS KORPRI XVII Hari Ke-4
Kini keduanya telah selesai menjalani masa hukuman dan dikabarkan sudah bebas. Meski demikian, persoalan administrasi terkait pembayaran gaji penuh selama masa penahanan masih menjadi perhatian publik dan menimbulkan desakan agar Inspektorat Daerah dan BPKAD segera melakukan audit menyeluruh.
Publik Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Penggajian ASN

