Pemkot Prabumulih Siapkan Langkah Besar Benahi Kabel Semerawut, Provider FO Wajib Tertib!

Pemkot Prabumulih Siapkan Langkah Besar Benahi Kabel Semerawut, Provider FO Wajib Tertib!--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Kota Prabumulih akhirnya mengambil sikap tegas terhadap maraknya jaringan fiber optik (FO) dan tiang-tiang provider yang tumbuh tanpa kendali di berbagai sudut kota. 

Infrastruktur telekomunikasi yang berdiri tanpa izin dan tidak tertata rapi itu dinilai telah mengganggu estetika kota, mengancam keselamatan warga, sekaligus menunjukkan lemahnya koordinasi antarpenyelenggara layanan.

Keseriusan itu mengemuka dalam rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Vidcon Diskominfo pada Rabu (19/11). 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari RDP Komisi III DPRD Prabumulih pada 11 November 2025 yang menyoroti persoalan kabel dan tiang provider yang kian semerawut.

BACA JUGA:Bahas PBPU dan BP Pemda 2026, Pemkot Prabumulih Perkuat Sinergi Lintas Perangkat Daerah

BACA JUGA:Pasutri Asal Palembang Dibekuk saat Pesta Sabu di Prabumulih

Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo, Drs. Mulyadi Musa, M.Si dan dihadiri berbagai OPD terkait, mulai dari Dinas PU, DPMPTSP, DLH, Satpol PP, Inspektorat, hingga Bagian Hukum Setda. Seluruh peserta menyampaikan pandangan yang mengerucut pada satu kesimpulan: penataan jaringan FO sudah tidak bisa ditunda lagi.

Dalam arahannya, Mulyadi menegaskan bahwa kondisi jaringan kabel di lapangan semakin memprihatinkan. Banyak provider membangun jaringan secara diam-diam, tanpa pelaporan, tanpa izin, dan tanpa koordinasi dengan pemerintah. Akibatnya, terjadi tumpang tindih jaringan yang membuat wajah kota terlihat kumuh dan berpotensi menimbulkan bahaya.

“Kita tidak bisa membiarkan kabel dan tiang provider berdiri seenaknya. Kota ini harus tertata. Keamanan warga, kerapian visual, serta kepatuhan pada aturan adalah hal yang wajib dipatuhi. Semua provider yang bekerja di wilayah Prabumulih harus mengikuti regulasi. Tidak ada lagi yang jalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot sangat mendukung pengembangan jaringan internet dan percepatan digitalisasi. Namun dukungan tersebut harus selalu sejalan dengan kepatuhan pada prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Kominfo dan PWI Prabumulih Gelar UKW untuk Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

BACA JUGA:Kominfo dan PWI Prabumulih Gelar UKW untuk Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Perwakilan DPMPTSP dalam rapat tersebut menekankan bahwa izin adalah dasar legalitas bagi setiap provider yang hendak membangun jaringan FO. Instalasi yang dilakukan tanpa izin dipastikan ilegal dan dapat dikenai tindakan penertiban.

Sementara itu, Bagian Hukum Setda mengungkapkan bahwa pemerintah kota tengah menyiapkan regulasi baru yang lebih komprehensif agar memiliki kekuatan hukum kuat dalam menertibkan serta mengatur ulang keberadaan jaringan kabel FO.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER