KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024, Yaqut Jalani Pemeriksaan Panjang

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024, Yaqut Jalani Pemeriksaan Panjang Foto: disway.id--

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut sejak 11 Agustus 2025. Larangan serupa juga berlaku bagi staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

BACA JUGA:Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Terjerat Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp29,8 Triliun

BACA JUGA:Korupsi Pasar Cinde: Sinta Raharja dan Deretan Nama Besar Diperiksa Kejati

Langkah pencegahan ini diambil agar para pihak yang tengah diperiksa tidak meninggalkan Indonesia hingga proses penyidikan selesai.

Meski kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Menurut Budi Prasetyo, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta menelaah bukti dokumen untuk memastikan konstruksi hukum yang kuat.

“KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan para saksi. Termasuk kemungkinan memanggil saksi-saksi lain yang relevan,” jelasnya.

Pihak KPK menegaskan, setiap perkembangan penyidikan akan diumumkan ke publik secara transparan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Pasalnya, haji adalah ibadah yang sangat dinantikan umat Islam, dan setiap kebijakan terkait kuota sangat berdampak langsung pada jutaan calon jemaah.

BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp250 Juta

BACA JUGA:Tak Raup Untung Pribadi, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Isu penyimpangan kuota kerap menimbulkan kekecewaan publik karena dianggap mengorbankan hak calon jemaah reguler yang sudah lama menunggu antrean, bahkan hingga puluhan tahun.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 masih terus bergulir. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa berulang kali sebagai saksi, sementara KPK juga memanggil sejumlah pihak terkait dari asosiasi dan biro perjalanan haji.

Dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih, publik menanti langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER