Tak Raup Untung Pribadi, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tak Raup Untung Pribadi, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Foto: instagram Robby_Fathan--
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025).
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemberian izin impor gula periode 2015–2016, meski hakim menegaskan ia tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar Hakim Anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti kurungan enam bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo jadi Tersangka! Terseret Kasus Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Kasus Korupsi Laptop: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri!
Pertimbangan yang meringankan dan memberatkan
Dalam sidang, majelis hakim menguraikan beberapa faktor meringankan, antara lain:
Tom Lembong belum pernah terlibat kasus hukum.
Selama persidangan, Tom bersikap kooperatif dan sopan.
Menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengganti kerugian negara.
Namun, ada pula beberapa hal yang dinilai memberatkan:
BACA JUGA:KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Telusuri Dugaan Korupsi di Tubuh PMI, 72 Penyedia Dipanggil