Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Terjerat Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp29,8 Triliun

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Terjerat Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp29,8 Triliun--
JAKARTA - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menangkap Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), karena diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan ditangkap tadi malam di Solo,” ungkap Jampidsus Febrie Adriansyah kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit kepada Sritex. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik masih mengkaji potensi kerugian negara akibat kasus tersebut.
“Kami tengah mengumpulkan informasi dan keterangan untuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan lain yang dapat merugikan keuangan negara,” ujarnya.
BACA JUGA:Pernah Menjahit Seragam NATO, Sritex Kini Menjahit Kenangan Pahit
BACA JUGA:Terungkap Tenaga Kerja Asal Prabumulih di PT Sritex Memang Sudah Banyak Pulang
Selain aspek kerugian negara, Kejaksaan Agung juga tengah menelaah kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses pemberian kredit tersebut. Pengumpulan alat bukti masih berlangsung guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
PT Sritex sendiri telah dinyatakan bangkrut pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sejak 1 Maret 2025. Kurator yang menangani kepailitan perusahaan mencatat total utang yang harus dibayarkan kepada para kreditur mencapai Rp29,8 triliun.
Dalam daftar piutang tetap, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Kreditur preferen, yaitu pihak yang menurut hukum memiliki hak istimewa dalam pelunasan piutang. (*)