Polisi Hentikan Penyidikan Dugaan Penggelapan Saham yang Menjerat Dahlan Iskan

Polisi Hentikan Penyidikan Dugaan Penggelapan Saham, Dugaan Penggelapan yang Menjerat Dahlan Iskan--Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Mabes Polri menghentikan penanganan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang sebelumnya menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan eks Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim. 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara Nomor LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur dihentikan setelah gelar perkara khusus yang merekomendasikan penyidik untuk merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil, mengingat masih adanya gugatan perdata terkait objek perkara.

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, membenarkan informasi tersebut. “Ya benar, baru saja kami menerima pemberitahuan dari Mabes Polri,” ujar Johanes, Sabtu (9/8/2025).

BACA JUGA:Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kasus Penggelapan Motor oleh Warga Karang Jaya

BACA JUGA:ASN Muaradua Jadi DPO, Terlibat Penggelapan Motor untuk Ketiga Kalinya

Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, juga menyambut baik langkah penghentian penyidikan ini. Namun, ia menilai keputusan seharusnya bersifat penghentian permanen, bukan sementara.

“Dengan keputusan ini, penetapan tersangka terhadap Nany Widjaja otomatis gugur,” tegas Billy.

Billy menjelaskan, Nany Widjaja adalah pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press sejak 1998. Berdasarkan Akta Jual Beli No. 10 tanggal 12 November 1998, Nany membeli 72 lembar saham pertama senilai Rp648 juta dari Andjar Any dan Ned Sakdani. 

Saham tersebut sempat dijaminkan untuk pinjaman ke PT Jawa Pos, namun seluruh utang dilunasi pada April 1999.

BACA JUGA:Tak Raup Untung Pribadi, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

BACA JUGA:Kasus Korupsi Laptop: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri!

Menurut Billy, pada 2008 Nany diminta menandatangani pernyataan sepihak bahwa seluruh saham PT Dharma Nyata Press menjadi milik PT Jawa Pos untuk keperluan go public.

Namun, karena rencana itu batal, pernyataan tersebut otomatis tidak berlaku. Meski begitu, surat yang telah diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto itu tetap dijadikan bukti laporan polisi yang menuntut Nany menyerahkan sahamnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER