Kasus Korupsi Laptop: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri!

Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri --Net
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan yang berlaku selama enam bulan ke depan ini, efektif sejak 19 Juni 2025, bertujuan memperlancar penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek tahun 2014-2022
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, langkah ini diambil agar penyidik dapat dengan mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan. "Iya, sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan," terang Harli pada Jumat, 27 Juni 2025.
Hotman Paris, tim kuasa hukum Nadiem Makarim, menyatakan bahwa kliennya belum sepenuhnya mengetahui perihal pencekalan tersebut. "Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next," kata Hotman singkat pada Minggu, 29 Juni 2025.
BACA JUGA:Hakim PT Palembang Rudi Suparmono Ditangkap; Kasus Korupsi Pembebasan Ronald Tannur
BACA JUGA:Kasus Korupsi IUP: KPK Ulang Jadwal Pemeriksaan Mantan Gubernur Kaltim
Pencekalan ini menyusul pemeriksaan Nadiem Makarim oleh Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Nadiem dicecar mengenai rapat pada bulan Mei 2020 yang diduga mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook
Harli menjelaskan bahwa rapat pada 6 Mei 2020 itu menjadi sorotan penyidik karena diduga menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook, meskipun disebut tidak efektif untuk pembelajaran.
"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020," ungkap Harli, menekankan dugaan adanya pengkondisian dalam kajian teknis