Polisi Hentikan Penyidikan Dugaan Penggelapan Saham yang Menjerat Dahlan Iskan

Polisi Hentikan Penyidikan Dugaan Penggelapan Saham, Dugaan Penggelapan yang Menjerat Dahlan Iskan--Istimewa

Billy menegaskan bahwa Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melarang penerbitan saham atas tunjuk (nominee), sehingga akta tersebut batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan.

Dengan dihentikannya penyidikan ini, baik Dahlan Iskan maupun Nany Widjaja terbebas dari proses hukum pidana, meski sengketa kepemilikan saham masih bergulir di ranah perdata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER