Pilkada Mesuji Panas: Suprapto-Fuad Desak MK Batalkan Kemenangan Elfianah Soal Janji Surga

Pilkada Mesuji Panas: Suprapto-Fuad Desak MK Batalkan Kemenangan Elfianah Soal Janji Surga--Foto: Prabupos

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Suprapto dan Fuad Amrullah, melalui tim hukum mereka, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan kemenangan pasangan Elfianah dan M. Yugi Wicaksono dalam Pilkada Mesuji 2024. 

Mereka menilai ada pelanggaran serius yang dilakukan oleh calon bupati Elfianah selama kampanye, termasuk menyebutkan janji surga yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.

“Dengan ini, kami meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 1800 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Elfianah-M. Yugi Wicaksono,” ujar kuasa hukum pasangan Suprapto-Fuad, Zainal Rachman, dalam sidang di Gedung MK Jakarta pada Kamis 9 Januari 2021.

Dalam gugatan tersebut, pasangan Suprapto-Fuad menyebutkan bahwa Elfianah sempat menyebutkan hadis Nabi Muhammad dalam kampanye, dengan mengatakan bahwa masyarakat yang memilih pasangan nomor urut 2 akan masuk surga bersama dirinya. 

BACA JUGA:9 Paslon Kepala Daerah Terpilih di Sumsel Ditetapkan, 8 Daerah Masih Berselisih di MK

BACA JUGA:Transformasi Ekonomi Petani-Transmigran, Kolaborasi Kementerian Raih Pendapatan Lebih Tinggi dari Gaji Menteri

Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk penistaan agama, karena menurut mereka, pernyataan itu tidak memiliki dasar yang sah.

"Calon bupati nomor urut 2 mengklaim bahwa memilihnya akan membawa seseorang masuk surga, ini adalah pembohongan publik yang jelas," tegas Zainal. "Tidak ada hadis Nabi yang menyatakan seperti itu, dan pernyataan tersebut jelas melanggar norma agama," tambahnya.

Selain masalah penistaan agama, pasangan Suprapto-Fuad juga mempersoalkan identitas calon bupati Elfianah, yang mereka duga telah memanipulasi data pribadi untuk kepentingan pencalonan. Mereka mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan nama terpidana yang berbeda dari nama calon yang terdaftar di KPU.

Tidak hanya itu, mereka juga menilai ada kecurangan yang terjadi selama kampanye, termasuk penggunaan fasilitas negara seperti pemberian kartu BPJS gratis kepada pemilih di wilayah tersebut. 

Pasangan Suprapto-Fuad menuntut agar MK membatalkan kemenangan Elfianah, atau jika memungkinkan, mengadakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Mesuji.

Pada Pilkada Mesuji 2024, pasangan Elfianah-M. Yugi Wicaksono memperoleh 61.713 suara, sedangkan pasangan Suprapto-Fuad hanya meraih 37.978 suara.

BACA JUGA:Inovasi Honor 300 Pro, Chipset Snapdragon 8 Gen 3 dan Sistem Operasi AI yang Cerdas

BACA JUGA:Transformasi Ekonomi Petani-Transmigran, Kolaborasi Kementerian Raih Pendapatan Lebih Tinggi dari Gaji Menteri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER