9 Paslon Kepala Daerah Terpilih di Sumsel Ditetapkan, 8 Daerah Masih Berselisih di MK
9 Kepala daerah di Sumsel ditetapkan pemenang Pilkada 2024--Foto; KPU Prabumulih
SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel telah menetapkan sembilan pasangan calon (Paslon) kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
Penetapan ini dilakukan karena sembilan daerah tersebut tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sementara delapan daerah lainnya masih dalam proses perselisihan hasil pemilihan yang akan disidangkan di MK pada 11 Januari 2025.
Ketua KPU Sumsel, Andika, mengungkapkan bahwa sembilan daerah yang telah ditetapkan tidak termasuk dalam perkara perselisihan hasil Pilkada di MK. "Daerah yang ditetapkan hari ini sudah tidak terlibat dalam gugatan di MK," ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis, 9 Januari 2025.
Sembilan daerah yang paslon kepala daerahnya terpilih antara lain adalah Kabupaten OKI, OKU Timur, PALI, Musirawas, Musirawas Utara, Kota Lubuklinggau, Prabumulih, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
BACA JUGA:Sah! KPU Tetapkan H Arlan - Franky Nasril Sebagai Pemenang Pilkada Prabumulih 2024
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Modus Pencurian Indomaret di Palembang: 7 Pelaku Ditangkap di Jakarta!
Namun, ada delapan kabupaten/kota yang masih harus menunggu hasil persidangan perselisihan Pilkada, yaitu Palembang, Pagar Alam, Lahat, OKU, Empat Lawang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, dan OKU Selatan.
Andika menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari dengan seksama gugatan yang ada dan mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan yang akan dilanjutkan di MK.
Menurut Andika, pengaduan terkait hasil Pilkada serentak di 17 kabupaten/kota dan tingkat provinsi di Sumsel berakhir pada 11 Desember 2024. Saat ini, KPU Provinsi Sumsel masih menunggu registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi, dan akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.
"Kami masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi untuk kemudian diteruskan ke KPU RI dan KPU Provinsi," pungkasnya.(*)