Kapolres juga menegaskan bahwa tindakan Ferdiansyah akan dikenakan sanksi berat sesuai hukum yang berlaku. Tersangka, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di PS Mall, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Hujan Datang, DBD Mengintai; Pj Wako Prabumulih Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Kesehatan
BACA JUGA:Apel Pagi, Pj Wako Prabumulih Kembali Ingatkan ASN Jaga Netralitas
"Ancaman hukumannya sangat serius. Dia dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau paling tidak enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Selain itu, denda yang diancamkan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," tegas AKBP Endro Aribowo.
Dalam wawancaranya, Ferdiansyah alias Egi mengaku pamit kepada istrinya dengan alasan akan bertemu teman. Namun, ia justru terlibat dalam pengantaran narkoba. "Saya dijanjikan Rp1 juta untuk mengantarkan dua paket sabu-sabu kepada pemesan di Prabumulih," tukasnya kepada wartawan.(*)