PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sempat dikabarkan hilang oleh sang istri, dan meminta bantuan netizen untuk menemukan sang suami di media sosial.
Akhirnya sang suami yang belakangan diketahui bernama Ferdiansyah alias Egi diketahui keberadaannya.
Namun bukan kabar membahagiakan, Egi yang dicari istri ternyata ditangkap polisi Polres Prabumulih, pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Eks Stasiun, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Warga Jalan Padang Selasa, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang dan bekerja sebagai juru parkir di PS Palembang ini terlibat dalam kasus narkoba.
BACA JUGA:Rudi Salam, Bandar Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tidak Disertai Iklan Komersil, Pemasangan Reklame Tidak Ada Kontribusi Untuk PAD
Nah, pada Rabu 2 Oktober 2024 tersangka Egi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, bersama Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH, dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Jonson SH MSi, menuturkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Eks Stasiun, Kelurahan Cambai.
Menanggapi laporan itu, tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh AKP Jonson, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak untuk melakukan pengintaian," kata AKBP Endro Aribowo, yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian.
BACA JUGA:PTM Sebagai Pusat Perekonomian Harus Diramaikan
BACA JUGA:SMAN 3 Tanam Cabai, Hasil Panen Langsung Dijual
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan kehadiran Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat total 202,5 gram. Barang tersebut ditemukan di dekat tempat Ferdiansyah ditangkap.
Kapolres menjelaskan bahwa Ferdiansyah kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa Ferdiansyah berperan sebagai kurir dan dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk pengantaran paket narkoba tersebut.
"Dia berfungsi sebagai kurir dan mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap pengantaran," jelas Kapolres.