Kasus Penculikan Anak Meningkat, Menteri PPPA Arifah Fauzi Ingatkan Pengawasan Tak Boleh Kendur

Kasus Penculikan Anak Meningkat, Menteri PPPA Arifah Fauzi Ingatkan Pengawasan Tak Boleh Kendur--Antara

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Gelombang kasus penculikan anak yang kembali mencuat di berbagai daerah membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, angkat bicara. 

Ia menegaskan bahwa setiap insiden penculikan merupakan sinyal keras bahwa sistem perlindungan anak masih memiliki celah yang harus segera diperbaiki.

“Penculikan maupun segala bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat atas hak-hak mereka. Ketika satu saja anak menjadi korban, itu berarti masih ada ruang dalam pengawasan kita yang belum tertutup rapat. Negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus hadir melindungi anak—di mana pun mereka berada,” ujar Arifah di Jakarta, Senin.

Menurutnya, meningkatnya kerawanan terhadap penculikan dipengaruhi sejumlah faktor: mulai dari lemahnya pengawasan di lingkungan keluarga, kedekatan pelaku dengan korban, pemanfaatan media sosial untuk memantau aktivitas anak, hingga rendahnya kewaspadaan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:KPK Sisir 350 Biro Haji, Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

“Sering kali pelaku bukan orang asing. Mereka justru berasal dari lingkungan yang dikenal keluarga. Ini harus menjadi alarm agar kita semua lebih peka terhadap tanda-tanda ancaman,” tegasnya.

Arifah mendorong orang tua untuk memperkuat pola pengasuhan, mulai dari mendampingi anak di ruang publik, membuka komunikasi yang sehat, hingga membekali anak dengan pengetahuan dasar mengenai situasi berbahaya. Ia juga mengingatkan bahwa kepekaan sosial di lingkungan sekitar adalah benteng pertama untuk mencegah aksi kejahatan terhadap anak.

Ia menegaskan, perlindungan anak dari ancaman penculikan memiliki dasar hukum yang jelas melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur kewajiban negara dalam memberikan perlindungan khusus serta melarang keras segala bentuk penculikan anak.

“Aturan ini menjadi landasan kuat bagi aparat untuk menindak tegas pelaku. Hukuman yang setimpal harus diberikan agar ada efek jera dan kejahatan serupa tidak terus berulang,” kata Arifah.

BACA JUGA:Kasus Vape Ilegal: Jonathan Frizzy Terbukti Bersalah, Dihukum 8 Bulan Penjara

BACA JUGA:Kasus Korupsi Rp100,7 Miliar, KPK Periksa Arie Prabowo Ariotedjo Ayah Dito Ariotedjo

Arifah juga memastikan bahwa Kemen-PPPA terus meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait di daerah, aparat kepolisian, dan jejaring perlindungan untuk mempercepat penanganan laporan anak hilang.

Selain itu, layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 diperkuat agar setiap laporan dapat segera diteruskan ke pihak berwenang untuk tindakan cepat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER