"Modus operandi mereka adalah memotong rel dengan gergaji besi. Setiap potongan berukuran satu meter lalu diangkut menggunakan motor," jelas Kasi Humas Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Mengenal Emily Armstrong: Suara Khas di Balik Dead Sara yang Kini Jadi Vokalis Baru Linkin Park
BACA JUGA:Menkominfo Minta Tambahan Anggaran Rp 13,27 Triliun di 2025
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian besi rel kereta api sebanyak lima kali. Namun, pihak penyidik masih mendalami pernyataan tersebut untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau lokasi lain yang menjadi sasaran mereka.
"Pengakuan mereka menyebutkan telah melakukan aksi ini lima kali, namun penyidik masih melakukan pendalaman," tambah AKP Barisi Sijabat.
Kasi Humas juga menambahkan bahwa kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Ancaman hukuman bagi kedua pelaku cukup berat, yakni maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kasi Humas Polres Prabumulih.(*)