Bikin Jalanan Gelap Gulita, Dua Pencuri Kabel Aset Pemkot Prabumulih Dibekuk Tim Sunyi Senyap

Bikin Jalanan Gelap Gulita, Dua Pencuri Kabel Aset Pemkot Prabumulih Dibekuk Tim Sunyi Senyap--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Aksi nekat dua pria asal Prabumulih Utara berujung penjara setelah kedapatan mencuri kabel milik Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih. 

Identitas keduanya yakni Anggra Noprizal (45) dan Hendri Oktavianto (42). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Prabumulih Utara.

Peristiwa pencurian yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih I, ini menyebabkan lampu-lampu hias padam total dan merugikan negara lebih dari Rp22 juta.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, SH, mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung pada Jumat dini hari, 25 Juli 2025sekitar pukul 03.00 WIB, dan menargetkan kabel listrik jenis ground NYUGPY 4x300 MM sepanjang 200 meter serta kabel NYM 1x5 MM sepanjang 50 meter. 

BACA JUGA:2 Bulan Sembunyi, Gentar Pelaku Pencurian Aluminium di Prabumulih Menyusul Rekannya ke Jeruji Besi

BACA JUGA:PEP Prabumulih Field Tindak Tegas Pelaku Pencurian Minyak

Kabel-kabel tersebut merupakan komponen penting untuk penerangan jalan utama.“Akibat pencurian ini, lampu hias jalan padam dan menimbulkan keresahan masyarakat. Tindakan mereka jelas merugikan fasilitas umum,” ujar IPTU Badarudin

Setelah menerima laporan, Tim Resmob “Sunyi Senyap” langsung bergerak cepat. Penelusuran jejak pelaku dilakukan selama beberapa hari hingga akhirnya, pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 03.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah belakang pasar kota.

Dalam proses interogasi, mereka mengakui semua perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa:

1 tang bergagang warna oranye, 1 gulungan kabel sisa sepanjang 60 cm dan Potongan kabel curian lainnya.

BACA JUGA:Tim Elang Muara Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel Listrik Senilai Rp50 Juta di Prabumulih, 2 Pelaku Kabur

BACA JUGA:Waspada! Aksi Pencurian Motor di Palembang Meningkat Saat Idulfitri

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum akan ditegakkan tanpa toleransi,” tegas Kapolsek.

Kapolsek Prabumulih Barat memastikan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku kriminal yang mengincar aset negara. Ia menekankan bahwa fasilitas umum, termasuk penerangan jalan, adalah hak masyarakat yang harus dijaga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER