Dua Kali Beraksi, Pencuri Meresahkan di Patih Galung Diterkam Polisi Polsek Prabumulih Barat

Dua Kali Beraksi, Pencuri Meresahkan di Patih Galung Diterkam Polisi Polsek Prabumulih Barat--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Patih Galung.
Pelaku diketahui bernama Firmansyah (28), warga Simpang Tiga Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Firmansyah ditangkap setelah sempat buron selama beberapa bulan. Ia diamankan saat bersembunyi di sebuah kontrakan di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Senin malam, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan di bawah komando Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin, SH, setelah polisi menerima dua laporan pencurian yang terjadi di Jalan Pipa, Kelurahan Patih Galung.
BACA JUGA:Hari Mukti Ditangkap Polisi: Hendak Transaksi di Majasari, Bawa 3,9 Gram Sabu
BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Rian Pelaku Pengeroyokan di Prabumulih Timur Akhirnya Ditangkap Polisi
Kasus pertama terjadi pada 10 Februari 2025 dengan korban Muchafid Chadafi. Kontrakan milik Muchafid dimasuki pelaku, dan berhasil membawa kabur sebuah handphone VIVO Y12 serta tabung gas 3 kilogram.
Aksi berikutnya terjadi pada 18 April 2025 dengan korban Nita Amelia Putri. Dalam laporannya, Nita mengaku rumahnya dimasuki pelaku yang menggasak 1 unit laptop Lenovo, 1 unit iPhone, 1 unit Samsung Galaxy A13, serta dompet berisi uang tunai Rp1,3 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Kerugian besar dan aksi pencurian berulang ini membuat warga semakin resah, hingga akhirnya polisi intensif melakukan penyelidikan.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Suami Buruh, Istri IRT: Pasutri Ini Tertangkap Jadi Pengedar Sabu di Prabumulih
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian HP di RSUD Prabumulih, Satu Masih DPO
“Pelaku berinisial FR kami tangkap di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Sukaraja. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Badarudin.
Dalam pemeriksaan awal, Firmansyah mengakui semua perbuatannya sesuai laporan dua korban. Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.