Pencuri Trafo PLN Senilai Rp20 Juta Dibekuk Tim Tekab Prabu, Sempat Buron 1 Tahun

Pencuri Trafo PLN Senilai Rp20 Juta Dibekuk Tim Tekab Prabu, Sempat Buron 1 Tahun--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Upaya Polres Prabumulih dalam memberantas tindak kriminal kasus pencurian trafo milik PT PLN (Persero) membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial M.A. (40), warga Jalan Majasari II, Kecamatan Prabumulih Selatan, berhasil ditangkap setelah sempat menjadi buronan dalam kasus pencurian trafo milik PT PLN (Persero).
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025 yang difokuskan pada pengungkapan kasus-kasus Target Operasi (TO).
MA yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, akhirnya diciduk Tim Tekab Prabu di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, Prabumulih Selatan, pada Senin sore, 7 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Akhir Perjalanan Frengky, Tertangkap Edarkan 10 Paket Sabu di Prabumulih
BACA JUGA:Pencuri Kabel Tol Prabumulih Ditangkap Tim Reskrim Polsek RKT, 3 Masih DPO
Penangkapan dilakukan secara langsung oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., didampingi Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H. Pelaku ditangkap tanpa memberikan perlawanan.
Aksi kriminal tersebut sebenarnya terjadi lebih dari setahun lalu, tepatnya pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
"MA dilaporkan membobol Gudang Yantek PLN yang terletak di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, dan mengambil sebuah trafo," ujar Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T.,
Aksi pencurian itu terungkap ketika dua petugas PLN, H dan A, datang ke lokasi untuk menyimpan trafo, namun justru menemukan kumparan tembaga di dalam trafo telah hilang. Mereka juga sempat melihat dua pria yang melarikan diri dengan cara memanjat pagar gudang.
BACA JUGA:Dilaporkan Warga, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih
BACA JUGA:Polairud Polda Sumsel Gagalkan Praktik Ilegal Fishing, 4 Nelayan Banyuasin Ditangkap
"Atas kejadian tersebut, PT PLN mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Prabumulih Timur," ujarnya.
Laporan resmi teregister dalam dokumen LP/B/46/IV/2024/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel pada 3 April 2024.