PRABUMULIH - Tim Opsnal Polres Prabumulih, berhasil menangkap dua pelaku pencurian pandrol atau pengunci rel KA.
Pandrol tersebut milik PT KAI yang berada di Gudang UPT Resor JR III 9 Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Patih galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Dua pelaku yakni, Roy Ardiansyah (28) buruh harian lepas warga Stasiun Penimur Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat.
Dan Ari Kurniawan (29) warga Jalan Sudirman Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Remaja Meresahkan Ternyata Pernah Dikirim ke PSRABH
BACA JUGA:Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana
Keduanya ditangkap, atas laporan Polisi Nomor: LP/ B / 159 / V / 2024 / SPKT/ RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tgl 16 MEI 2024 Tentang Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 362 KUHPidana.
Kejadian itu dilaporkan oleh Hendi Dayusman (28) warga Jalan Nur Ilahi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH menuturkan, dalam laporan tersebut diketahui kejadian bermula pada Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
Adapun lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di Gudang UPT Resor JR III 9 Jl.Jendral Sudirman Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana
BACA JUGA:Langsung Sujud Syukur
Disampaikannya, aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh Edi yang merupakan Kepala Resort jalan dan jembatan.
"Pelapor mendapat informasi dari saudara Edi bahwa barang Penrol yang berada di gudang Stasiun Penimur sudah dicuri orang," kata Kasat Reskrim, Jumat 17 Mei 2024.
Nah, untuk memastikan laporan tersebut, pelapor bersama Edi melakukan pengecekan ke gudang yang dimaksud.