"Dan diketahui 80 penrol sudah hilang di gudang tersebut akibat kejadian tersbut pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp.3.200.000," tuturnya menyampaikan, mengetahui itu pihak Hendi langsung datang ke Polres Prabumulih untuk melapor.
BACA JUGA:Remaja Meresahkan Ternyata Pernah Dikirim ke PSRABH
BACA JUGA:Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan. Hingga diketahui keberadaan kedua pelaku yakni di Jalan Sudirman Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
"Petugas langsung menuju ke lokasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih," imbuhnya.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 39 pcs penrol milik PT KAI.
"Sementara atas kejadian itu, kedua tersangka disangkakan pasal Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian," tukasnya (*)