Izin Rumah Tangga Pakai Air Tanah: Kategori, Syarat, dan Masa Berlaku

Sabtu 17 Feb 2024 - 04:59 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

Jakarta - Kini keluarga atau rumah tangga yang menggunakan air tanah harus mengajukan izin. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi semua keluarga. Ada kategori khusus bagi rumah tangga yang wajib mengajukan izin pakai air tanah.

Apakah kamu termasuk keluarga yang wajib mengajukan izin? Simak artikel ini untuk mengetahui kategori rumah tangga yang wajib mengajukan izin pakai air tanah, lengkap dengan cara mengajukan izin, syarat, dan masa berlakunya.

BACA JUGA:Diduga Langgar Aturan, Investree Diperiksa OJK!

Kategori Rumah Tangga yang Wajib Izin Pakai Air Tanah

Dilansir dari indonesia.go.id, kategori rumah tangga yang wajib mengajukan izin penggunaan air tanah adalah keluarga yang menggunakan air tanah paling sedikit sebesar 100 meter kubik atau sama dengan 100.000 liter per bulan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dijelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial. Rumah tangga yang menggunakan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari harus berizin, apabila:

BACA JUGA:Penadah Handphone Curian Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau

Penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.

Cara dan Syarat Mengajukan Izin Pakai Air Tanah

Bagi kamu yang termasuk kategori keluarga yang menggunakan air tanah 100 meter kubik atau lebih per bulan, maka harus mengajukan izin.

Berikut ini tata cara pengajuan izin menggunakan air tanah, termasuk persyaratannya, sesuai Kepmen ESDM nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023:

BACA JUGA:Xiaomi Redmi A3 Siap Dirilis

Pemohon mengajukan permohonan persetujuan penggunaan airtanahkepadaMenteriESDM melalui Kepala Badan Geologi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

Kategori :