formulir permohonan yang memuat:
- - identitas pemohon;
- - alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah;
- - koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree);
- - jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan;
- - keterangan sumur bor/gali ke berapa.
bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;
surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;
izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;
surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan / imbuhan;
rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam m^/ hari;
rencana peruntukan penggunaan air tanah; dan
gambar konstruksi sumur bor/gali.
Petugas akan melakukan verifikasi data pengajuan. Jika sudah sesuai, maka Kementerian ESDM memberi izin pengeboran atau penggalian eksplorasi tanah.
Pemohon harus melakukan pengeboran atau penggalian air tanah dalam jangka waktu 60 hari setelah disetujui. Jika tidak dilakukan, maka izin akan dibatalkan.
Pemohon melapor jika sudah selesai melakukan penggalian. Petugas akan mengecek dan mengevaluasinya.
Jika dianggap sesuai peraturan, maka Kementerian ESDM akan menetapkan persetujuan penggunaan air tanah.
Masa Berlaku Izin Pakai Air Tanah
Penggunaan air tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari atau untuk rumah tangga, maka masa berlaku persetujuan penggunaan air tanah tersebut berlaku selama masih menggunakan air tanah tersebut sebagai alat pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Masa berlaku yang sama juga diterapkan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang ada. Namun untuk kebutuhan di luar dua hal tersebut, misalnya untuk wisata atau usaha, maka masa berlakunya 7 tahun.
Alasan Rumah Tangga Harus Izin Pakai Air Tanah