Mantan Kadis ESDM Sumsel Diperiksa Kejati dalam Kasus Korupsi IUP Tambang Rp555 Miliar
Mantan Kadis ESDM Sumsel Diperiksa Kejati dalam Kasus Korupsi IUP Tambang Rp555 Miliar--Istimewa
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kini giliran mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, berinisial RH, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait kasus korupsi besar yang melibatkan Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara senilai Rp555 miliar.
Menurut rilis yang diterima pada Selasa, 13 Agustus 2024, RH dipanggil sebagai saksi oleh jaksa penyidik pidsus Kejati Sumsel. RH diperiksa bersama satu saksi lainnya yang berinisial I, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Sumsel periode 2010-2020.
Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya menghadapi sekitar 30 pertanyaan dari pagi hingga selesai, menurut rilis yang diterima.
Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman materi penyidikan kasus. Vanny menjelaskan bahwa saksi-saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dari enam tersangka yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Jembatan P6 Runtuh Usai Tabrakan Kapal Tongkang, Lima Orang Hilang
BACA JUGA:Mantan Kadisdik Sumsel Hadapi Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah di OKU Selatan
"Ke depan, pemanggilan saksi-saksi akan terus dilanjutkan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel," tambah Vanny.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel mengungkapkan rincian kasus yang melibatkan enam tersangka. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan PT ABS, sebuah perusahaan swasta dengan kepengurusan yang berubah-ubah antara tahun 2010-2013, termasuk Endre Saifoel, Budiman, dan Gusnadi.
Para tersangka diduga sengaja melakukan penambangan di luar IUP OP mereka dan memasuki wilayah IUP OP milik PT Bukit Asam Tbk, BUMN. Mereka diduga membebaskan lahan milik warga di wilayah IUP OP PT Bukit Asam Tbk, baik oleh Gusnadi maupun Endre Saifoel.
Perusahaan PT ABS juga diduga berkolusi dengan tiga oknum ASN dari Kabupaten Lahat, yakni Misri, Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti, yang gagal melaksanakan tugas pengawasan mereka pada periode 2011-2013.
BACA JUGA:Bawaslu Lubuklinggau Minta KPU Hapus Data Pemilih TMS
BACA JUGA:Mikron Antariksa Resmi Menjabat Pj Bupati Belitung Gantikan Yuspian
Akibat tindakan para tersangka, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp555 miliar, yang mencakup kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal. Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.